faq1:5k25:121611--10-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Menurut peraturan pajak untuk UMKM tahun 2022 yang saya tangkap bahwa omset sampai dengan 500 juta tidak perlu setor pph final 0,5%, lalu diwajibkan melaporkan omset setiap bulannya. Nah saya hendak bertanya : bagaimana tata cara pelaporan omset nya? Kapan batas pelaporannya

Jawaban

untuk saat ini belum ada aturannya

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k25/121611--10-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)