faq1:5k25:121611--10-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Menurut peraturan pajak untuk UMKM tahun 2022 yang saya tangkap bahwa omset sampai dengan 500 juta tidak perlu setor pph final 0,5%, lalu diwajibkan melaporkan omset setiap bulannya. Nah saya hendak bertanya : bagaimana tata cara pelaporan omset nya? Kapan batas pelaporannya
Jawaban
untuk saat ini belum ada aturannya
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k25/121611--10-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)