faq1:5k25:121605--23-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
jadi misalkan PPh 21 kurang bayar dibulan tersebut sebesar 7 Juta, ada PBK dibulan tersebut 10 juta, perlakuannya seperti apa pak, apakah menjadi lebih bayar dan dapat dikompensasi kebulan berikutnya atau bagaimana? terima kasih
Jawaban
tidak bisa dikompensasi. Yg bisa kompensasi itu LB karna perhitungan di SPT. Silakan di PBK lagi
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k25/121605--23-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1