User Tools

Site Tools


faq1:5k25:121605--23-november-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

jadi misalkan PPh 21 kurang bayar dibulan tersebut sebesar 7 Juta, ada PBK dibulan tersebut 10 juta, perlakuannya seperti apa pak, apakah menjadi lebih bayar dan dapat dikompensasi kebulan berikutnya atau bagaimana? terima kasih

Jawaban

tidak bisa dikompensasi. Yg bisa kompensasi itu LB karna perhitungan di SPT. Silakan di PBK lagi

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k25/121605--23-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1