User Tools

Site Tools


faq1:5k25:121600--10-februari-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

halo min, wp badan punya cabang 1 yang berbeda kpp dengan npwp pusat, wp pusat hanya untuk administrasi dan untuk penyerahan dilakukan dicabang, jika mau pkp apakah harus pkp pada pusat dan cabang?

Jawaban

sesuai pasal 1 uu ppn Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini. jadi kalau pusatnya tidak melakukan penyerahan bkp/jkp sesuai UU PPN, maka tidak perlu melakukan pengukuhan PKP. bisa juga ditambah pasal 3A ayat 1 Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yan

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k25/121600--10-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1