faq1:5k25:121591--10-februari-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP daftar NPWP dimana tempat tinggal tdk sesuai data ktp (KTP surabaya, tinggal di bali), lalu KPP meminta WP pemindahan, pdhl WP pengen terdaftar di bali. Dijawab gmn ya biar gak mengadu domba?

Jawaban

Pertama kita sampaikan secara normatif sesuai di PER-04/2020 seperti ini Nan Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif (sesuai ketentuan pasal 2 ayat 3 UU nomor 36 tahun 2008) dan objektif (menerima atau memperoleh penghasilan sesuai Pasal 4 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2008) wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP dan kepadanya diberikan NPWP. (Pasal 2 ayat (1) UU KUP No. 28 TAHUN 2007 dan (Pasal 2 ayat

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k25/121591--10-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:45 (external edit)