faq1:5k25:121590--22-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Ijin bertanya mas/mba, WP mendapatkan pinjaman, atas pinjaman tsb dibelikan tanah kemudian tidak mampu untuk melanjutkan pnjaman ini, WP mau melakukan novasi kredit, atas tanah dan utang ini WP alihkan ke prusahaan lain, apakah atas novasi tsb ada objek pajaknya ? Terimakasih
Jawaban
Terkait objek pajak atau bukan bisa dijelaskan secara normatif sesuai pasal 4 uu pph stdtd uu cika ya mba
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k25/121590--22-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1