faq1:5k25:121589--22-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
wp sdh menggunakan espt 4 ayat 2 unifikasi, tapi thn 2020 ketika masih espt ada lebih potong. Wp yg ternyata punya npwp dipotong lebih besar karna saat itu tdk ada npwp, untuk pembetulannya seperti ap ya mas/mbak?
Jawaban
Untuk spt yg normalnya dilaporkan menggunakan espt maka pembetulannya juga pakai espt mas sesuai pasal 14 ketentuan peralihan PER 23 th 2020. ???? Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku: pembetulan SPT Masa PPh untuk Masa Pajak sebelum Pemotong/Pemungut PPh ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dilakukan berdasarkan dengan: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pe
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k25/121589--22-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1