User Tools

Site Tools


faq1:5k25:121584--10-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

setor sendiri pph pasal 4 ayat 2 sewa tanah dan bangunan harus lapor?

Jawaban

Wajib Pajak yang melakukan pemotongan dan membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang wajib menyetorkan dan melaporkan Pajak Penghasilan tersebut.

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k25/121584--10-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)