faq1:5k25:121584--10-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
setor sendiri pph pasal 4 ayat 2 sewa tanah dan bangunan harus lapor?
Jawaban
Wajib Pajak yang melakukan pemotongan dan membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang wajib menyetorkan dan melaporkan Pajak Penghasilan tersebut.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k25/121584--10-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)