faq1:5k25:121579--09-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#72Q apakah ada penurunan tarif PPh pasal 26 atas bunga?
Jawaban
Ada mas di pp 9/2021 bunga obligasi Pasal 3 (1) Atas penghasilan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dikenai pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan. (2) Tarif pemotongan sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diturunkan sebagaimana dimaksu
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k25/121579--09-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)