faq1:5k25:121574--23-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP CV menggunakan tarif PPh Final 0,5%. Bulan ini menjual aset berupa mobil sedan yg dipakai direktur. Atas penjualan aset tsb, apakah juga dikenakan tarif 0,5% atau masuk ke kolom penghasilan lain di SPT Tahunan dan kena tarif umum Mas/Mbak?
Jawaban
Pasal 2 ayat (1) PP 23/2018: Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. Yg dikenakan PPh final 0,5% adalah “penghasilan dari usaha”. Jika CV menjual asetnya berarti itu kan di luar kegiatan usahanya. Jadi dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan dari luar usaha dan dikenakan tarif umum
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k25/121574--23-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1