faq1:5k25:121570--10-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
terkait stp yang sudah dikeluarkan surat paksanya, untuk membuat kode billingnya melalui website SIMPONI?
Jawaban
Atas biaya penagihannya dianggap sebagai PNBP, bisa diarahkan ke simponi. Kalo atas STPnya seharusnya tetap dibuatkan billing seperti biasa.
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k25/121570--10-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)