User Tools

Site Tools


faq1:5k25:121566--09-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#6Q : saya mau tanya untuk pajak PPh 21 ditanggung pemberi kerja apakah termasuk natura sesuai dengan UU HPP yang baru?

Jawaban

#6A: Pasal 4 (1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honora

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k25/121566--09-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1