Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#27Q: untuk PPN Ekspor JKP apakah jika tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam PMK-32/2019 tarifnya jadi 10%? Dan untuk pembuatan e-Billingnya menggunakan kode yang mana serta untuk FP Out nya di efaktur untuk NPWP digantikan dengan apa untuk pengisiannya? ini betul jadi 10%, pas bikin kode billing ttp pake 411211 dan 100 kah mas/mba? kalau identinas di faktur, bagian npwp di 0000-kan saja berarti ya?
Jawaban
#27A: Betul Al, jika tidak masuk klausul ini, maka dianggap penyerahan JKP di dalam daerah pabean. Nantinya dibuatkan FP-K seperti biasa, untuk identitas lawan transaksi mengacu ke Pasal 72 PMK-18/2021 (jika tidak ber-NPWP, diisi 000). Nanti nya PPN akan diperhitungkan ke SPT Induk PPN, jika muncul KB maka kode billing tetap 411211-100.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW