faq1:5k25:121531--19-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp melakukan import dan menggunakan fasilitas dari pajak berupa SKTD (SURAT KETERANGAN TIDAK DIPUNGUT) untuk PPN, jadi PPN nya bisa NOL. kemudian untuk mengeluarkan barang diminta surat kendali SKTD tersebut oleh bea cukai. surat kendali ini kita yg keluarkankah?

Jawaban

di ketentuan pajak, untuk impor alat angkutan tertentu mendapat fasilitas tidak dipungut dengan syarat wp harus memiliki SKTD sebelum melakukan impor yg dilampiri dgn RKIP. Untuk surat/kartu kendali yg dimaksud seperti apa coba konfirm ke pihak bea cukai

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k25/121531--19-november-2021.txt · Last modified: (external edit)