faq1:5k25:121524--10-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perusahaan di dalam negeri menyewakan bangunan ke wpln, posisi bangunannya di singapura, aspek pphnya gimana? sudah dipotong pajak di singapura juga
Jawaban
masuk klausul penghasilan dari luar negeri (pasal 3 pmk-192/2018). pph yang dipotong di luar negeri bisa dikreditkan di spt tahunan sesuai pmk 192-2018
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k25/121524--10-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1