faq1:5k25:121519--19-november-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Jika WP bukan importir, tp dalam PIB menjadi pemilik barang. Apakah VAT in nya dapat dikreditkan?
Jawaban
pihak yang mengkreditkan adalah pemilik barang. Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, salah satunya adalah: Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, un
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k25/121519--19-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:45 (external edit)