User Tools

Site Tools


faq1:5k25:121519--19-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jika WP bukan importir, tp dalam PIB menjadi pemilik barang. Apakah VAT in nya dapat dikreditkan?

Jawaban

pihak yang mengkreditkan adalah pemilik barang. Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, salah satunya adalah: Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, un

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k25/121519--19-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:45 (external edit)