User Tools

Site Tools


faq1:5k25:121518--10-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kita memberikan potongan harga kepada customer. atas pemotongan ini harusnya kami kenakan PPh 23 atau tidak ya

Jawaban

Potongan ini apakah ada disebabkan karena pencapaian syarat tertentu atau ngga mas? Kalau ngga seharusnya bukan objek PPh 23 karena ga ada penghargaan/ jasa di situ. Normatif ke PMK-141/2015 aja kalo emg ga ada syarat/ pencapaian tertentunya

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k25/121518--10-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)