faq1:5k25:121514--10-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apakah penjual masih bisa membuat FP Pengganti, apabila Pembeli telah mengkreditkan FP tsb dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan atas SPT yang FP nya akan diganti?
Jawaban
Yang diperiksa pembeli. Bagi penjual, seharusnya tetap bisa menerbitkan FP pengganti sepanjang SPT Masa FP Normalnya belum dilakukan pemeriksaan/bukper dan masih bisa pembetulan. Bagi pembeli karna diperiksa jadi tidak bisa melakukan pembetulan SPT
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k25/121514--10-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)