User Tools

Site Tools


faq1:5k25:121514--10-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah penjual masih bisa membuat FP Pengganti, apabila Pembeli telah mengkreditkan FP tsb dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan atas SPT yang FP nya akan diganti?

Jawaban

Yang diperiksa pembeli. Bagi penjual, seharusnya tetap bisa menerbitkan FP pengganti sepanjang SPT Masa FP Normalnya belum dilakukan pemeriksaan/bukper dan masih bisa pembetulan. Bagi pembeli karna diperiksa jadi tidak bisa melakukan pembetulan SPT

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k25/121514--10-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)