faq1:5k25:121513--10-februari-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

dari tahun lalu kan saya lapor SPOP PBB Perikanan, kemudian untuk tahun ini kapal saya sudah dijual. Bagaimana pelaporan SPOP nya kalau kapal sudah dijual?

Jawaban

Kembali ke ketentuan di pasal 8 UU PBB (No 12 tahun 1985 sttd 12 tahun 1994), bahwa saat yang menentukan pajak yang terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari. Jadi sepanjang pada tahun pajak tsb di tanggal 1 januari masih memiliki objek pajaknya, maka masih terutang dan wajib menyampaikan SPOP. Dan kalo WPnya udah gak memenuhi ketentuan subjektif PBB, bisa mengajukan pencabutan SKT PBBnya sesuai pmk-48/2021 mulai pasal 8

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k25/121513--10-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)