faq1:5k25:121512--10-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ada OP yang sejak 2017 omsetnya sudah melebihi 4,8M tapi baru mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP di 2021. apabila dia ikut PPS kebijakan 2, efek terkait kewajiban PPN nya bagaimana ya?
Jawaban
Terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang mengungkapkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan Tahun Pajak 2020, kecuali ditemukan data dan/ atau informasi lain mengenai Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k25/121512--10-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)