faq1:5k25:121498--18-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Apabila ingin mengajukan permohonan penambahan penandatangan FP melalui Pos, apakah langsung ditujukan kepada Kepala KPP yang bersangkutan atau ditujukkan kepada siapa, ya? Untuk penulisan di amplop. —— Mas mba ini mengacu ke Pasal 13 ayat (2) PER 24/PJ/2012 kah?
Jawaban
Betul mba mengacu pasal 13 ayat (2) PER 24/2012. Ditujukan kepada kepala kpp
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k25/121498--18-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:45 (external edit)