User Tools

Site Tools


faq1:5k25:121498--18-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Apabila ingin mengajukan permohonan penambahan penandatangan FP melalui Pos, apakah langsung ditujukan kepada Kepala KPP yang bersangkutan atau ditujukkan kepada siapa, ya? Untuk penulisan di amplop. —— Mas mba ini mengacu ke Pasal 13 ayat (2) PER 24/PJ/2012 kah?

Jawaban

Betul mba mengacu pasal 13 ayat (2) PER 24/2012. Ditujukan kepada kepala kpp

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k25/121498--18-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:45 (external edit)