User Tools

Site Tools


faq1:5k25:121495--10-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pkp yang menerima fp 04 (dpp nilai lain) apakah bisa mengkreditkannya sebagai PM?

Jawaban

bisa bisa saja sepanjang PM tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha yang penyerahannya terutang PPN dan bukan 04. yang tidak bisa mengkreditkan PM adalah PKP yang menerbitkan fp 04 tsb atas Pm yg berhubungan dengan penyerahan yg 04 tadi

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k25/121495--10-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1