faq1:5k25:121491--10-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
jika Badan menyewakan tanah/bangunan kepada OP (bukan pemungut) atas Pajak penghasilan di bayar sendiri kan ya. kalau sudah terlanjur menggunakan npwp penyewa dengan npwp pemilik sebagai penyetor. apakah harus pbk atau seperti apa ya
Jawaban
silakan melakukan pbk jika salah input saat membuat billing dan sudah disetorkan
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k25/121491--10-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1