faq1:5k25:121491--10-februari-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

jika Badan menyewakan tanah/bangunan kepada OP (bukan pemungut) atas Pajak penghasilan di bayar sendiri kan ya. kalau sudah terlanjur menggunakan npwp penyewa dengan npwp pemilik sebagai penyetor. apakah harus pbk atau seperti apa ya

Jawaban

silakan melakukan pbk jika salah input saat membuat billing dan sudah disetorkan

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k25/121491--10-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1