faq1:5k25:121489--10-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
TWITTER Halo mau tanya, kalau pencairan klaim asuransi karena meninggal tidak di kenakan pajak (sesuai UU Cipta kerja). Namun apakah di SPT orang pribadi (yang meninggal) apakah tetap dilaporkan adanya pencairan klaim tersebut sebagai aset yang akan di hibahkan?
Jawaban
coba gali lagi aja dulu deh mas, 1. apakah yg dimaksud adalah asuransi jiwa? 2. penerima klaim lgsg ke ahli waris atau tetap masuk ke harta yg meninggal bari dibagi ke ahli waris?
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k25/121489--10-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1