faq1:5k25:121485--10-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah ada perbedaan terkait pemotongan pph kepada perusahaan ekspedisi yang menagihkan jasa freight forwarding (fp 04) dan juga jasa ekspedisi (fp 01)?
Jawaban
kalau secara potput pph pasal 23 nya, pedomannya tetap ke PMK 141/2015, pph pasal 23 dikenakan 2% dari DPP. tinggal dilihat, tagihan/invoicenya dipisahkan atau tidak antara keuntungan/pendapatan pemberi jasa dengan biaya biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemberian jasanya.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k25/121485--10-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:45 (external edit)