faq1:5k25:121485--10-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah ada perbedaan terkait pemotongan pph kepada perusahaan ekspedisi yang menagihkan jasa freight forwarding (fp 04) dan juga jasa ekspedisi (fp 01)?

Jawaban

kalau secara potput pph pasal 23 nya, pedomannya tetap ke PMK 141/2015, pph pasal 23 dikenakan 2% dari DPP. tinggal dilihat, tagihan/invoicenya dipisahkan atau tidak antara keuntungan/pendapatan pemberi jasa dengan biaya biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemberian jasanya.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k25/121485--10-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:45 (external edit)