faq1:5k25:121460--10-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#7Q : (email) jika sebuah PT merupakan Landlord sebagai pemilik lahan dan menyewakan lahan tersebut ke para tenant, dan PT tsb ketika ditagihkan listrik oleh PLN dibebaskan PPNnya menurut PP 48 Tahun 2020 maka: 1. Apakah ada objek pajak yang timbul ketika saya menagihkan listrik dan air pascabayar kepada tenant? 2. Jika saya melayani penjualan token listrik untuk listrik prabayar, apakah ada objek pajak yang timbul?
Jawaban
1. Masuk ke DPP PPh 4(2) atas sewanya sesuai PP 34/2017 (pic1). 2. Aspek pajak: - PPh: apakah ada fee/komisi atas jasa/selisih keuntungan yang diperoleh Pemilik lahan? (bisa jadi ada aspek PPh Potput disana (PPh 23 jika penyedia jasa WP Badan). - PPN: jika ada penyerahan JKP oleh PKP, terutang PPN (pic2).
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k25/121460--10-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)