faq1:5k25:121450--10-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp ada penyerahan ke kawasan berikat. Penyerahan terjadi tanggal 28/1 sampai di kawasan berikat tanggal 3/2. Tanggal sppb 3/2, terkait penyerahan tsb dapat membuat FP sesuai tanggal penyerahan SPPB atau disesuaikan dengan tanggal pembuatan FP? Karena tanggal fp tidak boleh mendahului Sppb?
Jawaban
Secara umum jelasin saat harus dibuat faktur sesuai pmk-18/2021. Tapi ada aturan khusus di PMK-65/2021 bahwa untuk dapat fasilitas ppn tidak dipungut, maka pembuatan faktur pajak dibuktikan dengan dokumen SPPB, jadi tanggalnya tidak boleh mendahului SPPB
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k25/121450--10-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)