User Tools

Site Tools


faq1:5k25:121449--17-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP Pusat terdaftar di menteng dua, dan ada cabang di kalimantan. untuk gaji2 para pekerja di kalimantan apakah harus lapornya ke kpp cabang? atau bisa dipusatkan di pusatnya?

Jawaban

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh: a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai; b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan de

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k25/121449--17-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:45 (external edit)