faq1:5k25:121449--17-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP Pusat terdaftar di menteng dua, dan ada cabang di kalimantan. untuk gaji2 para pekerja di kalimantan apakah harus lapornya ke kpp cabang? atau bisa dipusatkan di pusatnya?
Jawaban
Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh: a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai; b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan de
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k25/121449--17-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:45 (external edit)