faq1:5k25:121435--10-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
yayasan bisa pakai pp 23 ga?
Jawaban
“dikembalikan ketentuan normatif dulu ya. Pasal 3 PP 23 2018 ayat (1) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan: a. Wajib Pajak orang pribadi; dan b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k25/121435--10-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)