User Tools

Site Tools


faq1:5k25:121435--10-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

yayasan bisa pakai pp 23 ga?

Jawaban

“dikembalikan ketentuan normatif dulu ya. Pasal 3 PP 23 2018 ayat (1) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan: a. Wajib Pajak orang pribadi; dan b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k25/121435--10-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)