faq1:5k25:121427--12-november-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
pemotong akan membetulkan spt masa pph pasal 4 ayat 2 tahun 2020, tapi lawan transaksi yg dipotong telah dilakukan pemeriksaan,apakah tetap bisa pembetulan y mas/mbak?
Jawaban
yg diperiksa kan lawan transaksi yg dipotong, untuk pemotong tetap bisa melakukan pembetulan spt sepanjang belum dilakukan pemeriksaan
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k25/121427--12-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:45 (external edit)