Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jadi saya ini pribadi, nah saya semacam makelar untuk selebgram gitu kak. Misal dari brand/agency, saya carikan selebgram buat suatu campaign. Misal nih Brand A, 1 campagin, ngasih honor 20 juta saya bagi untuk 3 selebgram yang saya bawahi. Penghasilannya kan dari Brand dikirim ke saya, dari saya baru saya serahkan ke selebgram. Nah apakah saya harus memotong PPh 21 yang saya bayar ke selebgram? Apakah OP seperti saya bisa jadi pemotong?
Jawaban
http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1528 Bisa dijelaskan sesuai tabel di resume itu ya mba yg ketentuan sejak 29 september 2016. orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar: 1. honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya
Dasar Hukum
–
Editor
FS