faq1:5k25:121425--09-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Izin bertanya, terdapat suami istri (WNA semua), namun suami bekerja di Indonesia dan istri bekerja di Jepang. Jika suami sudah memiliki NPWP, apakah penghasilan istrinya juga di laporkan di SPT tahunan suami?

Jawaban

Dijelaskan pasal 4 ayat (1a) dan (1b) UU PPh stdtd UU HPP, dan bila istri WNA, tempat tinggal di luar negeri, serta penghasilan dari luar negeri, maka seharusnya tdk memenuhi syarat subjektif dan objektif sehingga tdk diikutkan di spt tahunan suami

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k25/121425--09-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)