faq1:5k25:121407--09-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
izin bertanya: Ketika mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25, apakah angsuran yang sebelumnya telah disetorkan dapat dilakukan PBK? makasih
Jawaban
Jelaskan secara normatif ketentuan pbk
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k25/121407--09-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1