User Tools

Site Tools


faq1:5k25:121407--09-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

izin bertanya: Ketika mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25, apakah angsuran yang sebelumnya telah disetorkan dapat dilakukan PBK? makasih

Jawaban

Jelaskan secara normatif ketentuan pbk

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k25/121407--09-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1