faq1:5k25:121405--09-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Permohonan permintaan kembali NPWP apa boleh diwakilkan?
Jawaban
kalau berdasarkan PER-04/2020 ga disebutkan terkait dapat diwakilkan atau dengan surat kuasa. Nanti bisa konfirmasi ke kpp tempat mau cetak ulangnya dulu. Tapi di SE-27/2020 untuk formulir permintaan kembali yg diajukan oleh WP OP ditandatangani oleh WP yg bersangkutan dengan menunjukkan KTP aslinya.
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k25/121405--09-november-2021.txt · Last modified: (external edit)