faq1:5k25:121398--08-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya ini sebagai dealer penjualan motor, KLU saya yang terdaftara adalah perdagangan besar sepeda motor baru. yang saya ingin tanyakan adalah saya ini kan juga ada bengkel, nah bengkel itu kan kita menjualan jasa, part dan aksesoris motor . apkah boleh saya mengunggung penjualan atas bengkel ini? karena yang menggunakan jasa bengkel dan pembelian part adalah konsumen akhir yang menikmati
Jawaban
sepanjang dia masuk dalam definisi PKP PE maka bisa pake fp digunggung
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k25/121398--08-november-2021.txt · Last modified: (external edit)