faq1:5k25:121398--08-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya ini sebagai dealer penjualan motor, KLU saya yang terdaftara adalah perdagangan besar sepeda motor baru. yang saya ingin tanyakan adalah saya ini kan juga ada bengkel, nah bengkel itu kan kita menjualan jasa, part dan aksesoris motor . apkah boleh saya mengunggung penjualan atas bengkel ini? karena yang menggunakan jasa bengkel dan pembelian part adalah konsumen akhir yang menikmati

Jawaban

sepanjang dia masuk dalam definisi PKP PE maka bisa pake fp digunggung

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k25/121398--08-november-2021.txt · Last modified: (external edit)