faq1:5k25:121397--08-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Bagaimana perlakuan pencadangan Biaya Pada Bank (BPR)? Apakah beban penyisihannya apakah dikoreksi fiskal atau tidak? Dan cara perhitungannya bagaimana ya?

Jawaban

Ketentuannya bisa cek di PMK 81/PMk.03/2009 stdtd PMK 219/PMK.011/2012 Ini mengatur terkait pembentukan atau pemukukan dana cadangan yg boleh dikurangkan sebagai biaya. Terkait biaya fiskal itu bisa cek di pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh. Yg di pasal 9 UU PPh itu kan mengatur biaya yg tidak boleh dikurangkan. Nah disitu juga ada pengecualiannya mas. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan itu ga boleh dikurangkan kecuali 6 poin. Jadi cuma 6 poin itu yg boleh dikurangkan

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k25/121397--08-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:45 (external edit)