User Tools

Site Tools


faq1:5k25:121396--08-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Pak/Bu saya ingin bertanya terkait mekanisme penyusutan sebelumnya, kami menggunakan metode penyusutan garus lurus, kemudian kami mengajukan permohonan perubahan metode ke saldo menurun (telah memperoleh persetujuan DJP) kemarin saya juga sempat menanyakan, jika telah memperoleh persetujuan untuk perubahan metode penyusutan, dasar penyusutan yang digunakan untuk menghitung penyusutan dengan metode yang baru nilai buku (nilai sisa) atau harga prolehan kemudian dari pihak kring pajak mengatakan

Jawaban

Kalo di pajak sendiri untuk ketentuannya itu ga diatur Ikut PSAK Sebaiknya minta penegasan ke kpp

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k25/121396--08-november-2021.txt · Last modified: (external edit)