User Tools

Site Tools


faq1:5k25:121389--05-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan menerima pinjaman dari LN, dan untuk memenuhi ketentuan standarisasi akuntansi dilakukan akrual atas biaya bunga pinjaman tsb setiap bulannya. 1. Apakah atas akrual biaya bunga tsb harus bayar dan lapor PPh Pasal 26? 2. Apakah atas biaya bunga yg diakrualkan dapat dikurangkan dri ph bruto secara fiskal?

Jawaban

1. Penghasilan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang merupakan salah satu penghasilan objek PPh Pasal 26 yang diatur dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b UU PPh Stdtd UU CIKA. Adapun saat pemotongan PPh Pasal 26 diatur dalam Pasal 15 ayat (4) PP 94/2010 stdtd PP 45/2019) sebagai berikut: “Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang¬Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan: 1. dibayark

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k25/121389--05-november-2021.txt · Last modified: (external edit)