faq1:5k25:121383--04-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

sy mau tanya, ini kn kalau pasang iklan di facebook skg kena pajak 10% PPN PMSE itu. aturannya dmn ya ? dan apakah bakal dapat faktur pajaknya untuk dikreditkan nantinya ?

Jawaban

aturan PMSE ada di PMK 48/2020. Untuk PPN, karena Facebook merupakan pemungut PMSE, maka PPN dipungut oleh pihak facebook, untuk perekaman PM di efakturnya silakan mengacu pada ND-1388/PJ/02/2020

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k25/121383--04-november-2021.txt · Last modified: (external edit)