faq1:5k25:121377--09-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
untuk insetif pasal 25. wp sudah mengajukan pemberitahuan. untuk pembayaran pph 25 januari 2022 apa bisa langsung dipotong 50%
Jawaban
Pasal 5 ayat 2.PMK3/2022. Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sejak Masa Pajak Januari 2022 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k25/121377--09-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1