User Tools

Site Tools


faq1:5k25:121377--09-februari-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

untuk insetif pasal 25. wp sudah mengajukan pemberitahuan. untuk pembayaran pph 25 januari 2022 apa bisa langsung dipotong 50%

Jawaban

Pasal 5 ayat 2.PMK3/2022. Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sejak Masa Pajak Januari 2022 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k25/121377--09-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1