User Tools

Site Tools


faq1:5k25:121373--09-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat siang, saya mahfud ingin bertanya terkait Iuran JKP(Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dalam perhitungan PPh 21. 1. Apakah iuran JKP ini sudah masuk dalam skema perhitungan pajak PPh 21 ? 2. Jika sudah, apakah iuran ini masuk kedalam pengurang atau penambah ?

Jawaban

Belum ada ketentuan perpajakan yang mengatur lebih lanjut terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan, konfirmasi KPP untuk lebih lanjutnya.

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k25/121373--09-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)