faq1:5k25:121372--09-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Dear Team Pajak, Selamat Siang, Terkait PPN Impor JKP yang sudah disetor. Untuk Pelaporan PPN dan Pengkreditannya seperti apa ? Mohon informasinya.
Jawaban
Kalau memang yang di maksud Pemanfaatan BKP tidak Berwujud atau JKP dari Luar Daerah Pabean, SSPnya merupakan Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, jadi tinggal di kreditkan saja di dokumen lain pajak masukan. yang perlu di perhatikan penginputan nomor dokumen Jkpln: ntpn#kodekpp / pbk#kodekpp Kode kpp adalah kode kpp administrasi Tapi ada juga ketentuan kalau yang dipungut PMSE, sesuaikan dengan ND-1388/2020
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k25/121372--09-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)