User Tools

Site Tools


faq1:5k25:121301--09-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kompensasi PPN atas pembetulan yang jadi LB, mau dikompensasikan di masa dilakukan pembetulan tapi sumbernya dari beberapa masa pajak yang dibetulkan. Di efaktur inputnya gimana?

Jawaban

Secara ketentuan bisa sepanjang atas pembetulannya menjadi LB atau LB jadi lebih besar. Kompensasi di masa pajak dilakukan pembetulan. Pengisian konfirm ke KPP dulu

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k25/121301--09-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)