User Tools

Site Tools


faq1:5k25:121289--09-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#32Q: saya mau tanya mengenai asset Pribadi. Jika ada Reksadana ketika beli yaitu 120 juta dan reksadana tersebut dijual seharga 300 juta maka ada keuntungan 180 juta apakah keuntungan tersebut dikenakan pajak atau tidak ? Reksadna tersebut yaitu dalam bentuk tabungan

Jawaban

#32A: normatif pasal 4 ayat 1 UU PPh sttd UU HPP ajaa tik: Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k25/121289--09-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1