User Tools

Site Tools


faq1:5k25:121246--09-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jadi saya ada beli DP rumah di tahun 2021 kondisi tidak siap huni. dan baru serah terima di lakukan di 2022 april. yang saya mau tanyakan apakah saya akan memperoleh insentif pajak di berlakukan sampai september 2022?

Jawaban

Sepanjang memenuhi ketentuan pasal 3 dan pasal 4 PMK-6/2022, WP bisa memanfaatkan insentif PPN DTP. Dalam hal sudah terlanjur dipungut dan WP ingin mengajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang bisa dilakukan sesuai pasal 13 dan pasal 14 PMK-187/2015

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k25/121246--09-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)