faq1:5k25:121245--09-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Merefer UU HPP, yg baru, untuk biaya rent mobil direktur ( fasilitas) apakah 100% dianggap sebagai BIK / natura dan menambah gross karyawan & kena pajak di pph 21 ? 4. Untuk peraturan pelaksana sehubungan natura / BIK– menambah gross karyawan & kena pajak di pph 21 , apakah sudah ada ?

Jawaban

sepanjang memenuhi pasal 4 ayat 3 huruf d UU PPh stdtd UU HPP, maka bukan objek pajak dan tidak menambah ph karyawan pasal 4 ayat 3 huruf d nomor 5 UU PPh stdtd UU HPP belum ada aturan pelaksanaanya

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k25/121245--09-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)