faq1:5k25:121242--09-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
mas/mba, kalau di pmk 65 tahun 2021 terkait transaksi dengan kawasan berikat dan mau mendapatkan fasilitas, fp dibuat pada tanggal setelah adanya sppb. wpku sppb-nya tgl 17 jan tapi dia buat fp di tanggal 14 jan dan itu bisa diupload. itu kok bisa ya?
Jawaban
Fasilitas tidak dipungut diberikan apabila FP diterbitkan setelah adanya dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat seperti SPPB. Terkait aplikasi, jika WP sudah update ke versi 3.1 pada saat pernerbitan FP seharusnya sudah ada validasi SPPB.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k25/121242--09-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)