faq1:5k25:121238--09-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
(twitter) Lalu kak, jika perhitungan PPh 21 saya masih menggunakan metode nett (pajak ditanggung perusahaan) lalu di akhir tahun atau saat mau lapor SPT Tahunan Badan atas biaya pajak PPh 21nya saya koreksi fiskal apakah boleh ya kak ? https://twitter.com/Sabanafrdckn/status/1490963530169798661
Jawaban
kalau pph pasal 21 karyawan ditanggung oleh perusahaan, maka tidak bisa menjadi biaya fiskal bagi perusahaan. tetapi kalau pph pasal 21 karyawan ditunjang oleh perusahaan, maka perlakuannya bagi perusahaan bisa dibiayakan dan bagi pegawai atas tunjangan tsb menambah ph brutonya.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k25/121238--09-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)