faq1:5k25:121216--09-februari-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

1 sppb bisa untuk beberapa faktur kalau pake mekanisme uang muka dan pelunasan?

Jawaban

iya bisa, saat pembayaran uang muka pastikan sudah ada sppb. kalau tidak ada sppb maka pembayaran uang muka menggunakan kode faktur 01

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k25/121216--09-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:45 (external edit)