faq1:5k25:121216--09-februari-2022
−Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
1 sppb bisa untuk beberapa faktur kalau pake mekanisme uang muka dan pelunasan?
Jawaban
iya bisa, saat pembayaran uang muka pastikan sudah ada sppb. kalau tidak ada sppb maka pembayaran uang muka menggunakan kode faktur 01
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k25/121216--09-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:45 (external edit)