User Tools

Site Tools


faq1:5k25:121184--09-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

(twitter) Baik, setahu saya juga tidak boleh dilakukan pembatalan faktur. Sudah konsultasi ke KPP terdaftar malah disuruh batal https://twitter.com/Anniekweman/status/1490967115356336130

Jawaban

jika KPP menganjurkan demikian, diikuti saja. update per tanggal 2 februari 2022 1. Untuk WP yang membatalkan Faktur Kode Transaksi 07 dengan Dokumen Pendukung SPPB (BC 4.0), sudah otomatis mengubah status SPPB menjadi Belum Digunakan kembali. 2. Untuk WP yang sudah terlanjur membatalkan Faktur sebelum Implementasi Service eFaktur yang baru (sebelum 2 februari 2022), tetap mengajukan BA Lasis Online untuk mengubah status SPPB. untuk BA Lasis ini silahkan konfirmasi ke KPP.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k25/121184--09-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)