Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ada direktur yang kena covid ada juga karyawan yang kena, nah mereka2 ini akan diberikan semacam box meal yang akan dikirimkan ke rumah2 mereka, kalau dibilang karyawan tertentu ya yang dpt hanya karyawan kena covid aja. objek PPh kah? Karena UU HPP kan natura jadi objek, lagi pula ini hubungannya terkait covid apakah masih di kenakan pajak juga? history tweetnya ini mbak/mas
Jawaban
kalau sesuai pasal 4 ayat 1 huruf a UU PPh sttd UU HPP natura termasuk objek win, “penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini” tapi ada pengecualiannya di pasal 4 ayat 3 huruf d, jika tidak termasuk itu maka dia adalah objek pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
DR